Pelaku Memanfaatkan Korban yang Terjatuh di Jalan Marah Rusli
Seorang pria berinisial D memanfaatkan situasi kecelakaan lalu lintas untuk mencuri ponsel milik korban di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Polisi kemudian menangkap D setelah rekaman CCTV kejadian tersebut beredar di media sosial.
Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban berinisial M mengendarai sepeda motor dari arah Pajak Bakti, Asahan.
Setibanya di persimpangan Jalan Marah Rusli, sepeda motor lain menyenggol kendaraan korban hingga M terjatuh. Ponsel milik korban ikut terlempar dan tercecer di jalan.
Sejumlah warga kemudian berusaha membantu korban. Namun, D justru memanfaatkan kerumunan tersebut dengan berpura-pura memberikan pertolongan sebelum mengambil ponsel korban.
Polisi Menangkap Pelaku Setelah Menyelidiki Rekaman CCTV
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P Simamora membenarkan pencurian tersebut. Polisi langsung menyelidiki kejadian setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku menyebar di media sosial.
Petugas akhirnya menangkap D di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan, D mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo Y11D milik korban sebagai barang bukti.
Selain ponsel, penyidik turut mengamankan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Bukti itu membantu polisi mengungkap tindakan pelaku yang memanfaatkan kondisi korban setelah kecelakaan.
Penyidik Melanjutkan Proses Hukum terhadap Tersangka
Sat Reskrim Polres Asahan kini melengkapi proses penyidikan. Polisi memeriksa tersangka, menyusun berkas perkara, dan menyiapkan pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan situasi darurat untuk mengambil barang milik korban. Polisi terus memproses perkara tersebut berdasarkan bukti yang telah diamankan.
