Polisi Menetapkan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim sebagai Tersangka

Penyidik Menguatkan Status Hukum LPR Setelah Gelar Perkara
Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka setelah ia menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyidik mengambil langkah itu setelah mereka menggelar perkara dan menilai unsur pidananya telah terpenuhi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa hasil gelar perkara pada hari sebelumnya sudah cukup untuk menaikkan status hukum LPR dari terperiksa menjadi tersangka.
Setelah itu, penyidik mulai mendalami penerapan aturan yang dilanggar oleh LPR. Ojo menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal yang mengatur tabrak lari.
Polisi Tidak Menahan Tersangka karena Keluarga Memberikan Jaminan
Meski polisi sudah menetapkan status tersangka, penyidik tidak langsung menahan LPR. Ojo menjelaskan bahwa keluarga tersangka memberikan jaminan dan menyatakan bahwa LPR akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Polisi menilai jaminan itu menjadi salah satu alasan untuk tidak menempatkan tersangka dalam tahanan. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan bahwa tersangka tidak menunjukkan niat untuk melarikan diri dari proses penyidikan.
Ojo turut merinci ancaman hukum yang bisa menjerat tersangka. Ia menyebut Pasal 311 dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp75 juta.
Dengan penetapan itu, polisi menegaskan bahwa mereka terus memproses kasus tabrakan yang sempat menyita perhatian publik tersebut. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur peristiwa terungkap secara utuh.
