Pengendara Harley Tabrak Bocah di Toraja Utara hingga Tewas, Polisi Tetapkan Tersangka

Rombongan Moge Melintas dan Kehilangan Kendali di Jalur Trans Sulawesi
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Trans Sulawesi poros Rantepao–Palopo, tepatnya di Kelurahan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam peristiwa tersebut, Julfian, pelajar sekolah dasar berusia 10 tahun, meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor Harley-Davidson.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika rombongan sepeda motor gede melintas dari arah Palopo menuju Rantepao. Saat melaju, salah satu pengendara bernama Ridwan sempat melambaikan tangan kepada warga yang berada di pinggir jalan.
Namun beberapa saat kemudian, pengendara kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari atas motor. Meski pengendara terjatuh, sepeda motor Harley-Davidson tetap melaju tanpa kendali ke arah depan.
Sepeda Motor Menabrak Korban yang Berdiri di Bahu Jalan
Setelah pengendara terjatuh, sepeda motor masih bergerak sejauh kurang lebih 24 meter. Dalam kondisi tanpa kendali, kendaraan tersebut kemudian menghantam Julfian yang saat itu berada di bahu jalan sebelah kiri.
Benturan keras membuat korban terpental bersama kendaraan hingga masuk ke area persawahan di sekitar lokasi kejadian. Warga yang menyaksikan insiden itu langsung bergerak cepat untuk memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat.
Petugas medis sempat memberikan penanganan awal di puskesmas sebelum merujuk korban ke rumah sakit di Rantepao. Namun luka berat yang dialami Julfian membuat nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 Wita.
Polisi Tetapkan Pengendara Harley sebagai Tersangka
Sementara itu, pengendara Harley diketahui hanya mengalami luka ringan. Polisi juga mencatat adanya kerusakan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, Ridwan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas meninggalnya Julfian.
