Buruh Peternakan Ayam di Indramayu Meninggal Setelah Kecelakaan Kerja, DPRD Jabar Desak Evaluasi K3

Riyanto Alami Cedera Kepala Saat Menjalankan Tugas di Peternakan
Kecelakaan kerja menimpa seorang buruh peternakan ayam bernama Riyanto (27) di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026). Insiden tragis itu berujung pada meninggalnya korban setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Riyanto menjalankan aktivitas rutin dengan mengangkut pakan ternak menggunakan kendaraan operasional perusahaan. Saat proses kerja berlangsung, korban diduga kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari kendaraan. Benturan keras di bagian kepala menyebabkan korban mengalami pendarahan serius pada otak.
Setelah kejadian, rekan kerja langsung membawa Riyanto ke RSUD Arjawinangun, Cirebon, untuk mendapatkan penanganan medis. Tim dokter kemudian melakukan tindakan operasi kraniotomi dan evakuasi hematoma demi menyelamatkan nyawa korban. Namun, kondisi Riyanto terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
DPRD Jawa Barat Soroti Dugaan Kelalaian Penerapan Keselamatan Kerja
Anggota DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan, menyampaikan kabar duka tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat melalui kanal aspirasi miliknya. Setelah memperoleh informasi, ia langsung mendatangi lokasi perusahaan peternakan ayam tempat korban bekerja.
Dalam kunjungannya, Hilal menyoroti dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di lingkungan kerja tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban disebut bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan prosedur keselamatan.
Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan bahwa Riyanto belum pernah mengikuti pelatihan K3 sejak mulai bekerja. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Keluarga Korban Tunggu Hak Jaminan Kecelakaan Kerja
Sementara itu, pihak keluarga mengaku baru menerima bantuan awal sebesar Rp 5 juta dari perusahaan setelah kejadian. Di sisi lain, proses pencairan hak korban melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan.
Hilal menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, terutama karena peristiwa terjadi bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional. Menurutnya, perusahaan wajib memastikan setiap pekerja mendapatkan pelatihan keselamatan, alat pelindung diri, serta perlindungan kerja yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Ia juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan sistem K3 di perusahaan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
