Polres Mojokerto melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya setelah mencatat lima kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut sepanjang Januari hingga Juli 2026. Insiden itu menewaskan dua orang dan menunjukkan tingginya risiko penggunaan sepeda listrik di tengah arus kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, pihaknya mengambil langkah tersebut untuk mencegah kecelakaan dengan dampak lebih serius. Menurut Bagas, pengguna sepeda listrik seharusnya mengoperasikan kendaraan itu di kawasan yang aman dan terbatas.
Polres Mojokerto Membatasi Penggunaan Sepeda Listrik di Kawasan Tertentu
Bagas menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan sepeda listrik di kawasan perumahan atau permukiman, taman, tempat wisata, lingkungan kampus, kawasan tertutup, serta jalur khusus sepeda apabila tersedia. Sebaliknya, pengguna tidak boleh membawa sepeda listrik ke jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor.
Polres Mojokerto juga mengacu pada Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan dalam Pasal 48 ayat (2).
Pelanggar ketentuan tersebut dapat menghadapi sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Sepeda Listrik Meningkatkan Risiko Kecelakaan di Jalan Raya
Bagas menyebut beberapa faktor yang membuat sepeda listrik berbahaya ketika melintas di jalan raya. Kecepatan kendaraan yang relatif rendah dapat membuat pengendara kesulitan mengikuti arus lalu lintas yang bergerak lebih cepat.
Selain itu, sejumlah sepeda listrik belum memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti sistem pengereman ABS, lampu standar, dan kaca spion. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan ketika pengendara berhadapan dengan kendaraan lain.
Pengguna sepeda listrik juga menghadapi risiko lebih besar ketika kendaraan roda dua atau roda empat melintas di sekitarnya. Benturan dapat menyebabkan pengendara mengalami cedera serius, terutama pada bagian kepala dan organ vital.
Karena itu, Polres Mojokerto meminta masyarakat mengutamakan keselamatan dengan menggunakan sepeda listrik hanya di area yang sesuai. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan sekaligus mencegah bertambahnya korban jiwa akibat penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
