Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2, I Kadek Ariawan (28), menerima vonis dua tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan dirinya lalai dalam kecelakaan kapal yang menewaskan tiga orang di Dermaga Pantai Sanur, Denpasar, Bali.
Majelis hakim yang dipimpin Syahbuddin bersama Aline Oktavia Kurnia dan Sayuti membacakan putusan tersebut pada Selasa (4/8/2026). Hakim menyatakan Ariawan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hakim juga memerintahkan Ariawan tetap menjalani penahanan dan mengurangi seluruh masa penangkapan serta penahanan yang sudah ia jalani dari hukuman tersebut.
Hakim Menilai Kelalaian Nakhoda Memicu Kecelakaan Kapal di Sanur
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Ariawan.
Kecelakaan Bali Dolphin Cruise 2 terjadi pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wita di alur masuk Dermaga Pantai Sanur. Saat itu, kapal berangkat dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menuju Sanur dengan Ariawan sebagai nakhoda.
Berdasarkan manifest, kapal membawa 75 penumpang. Namun, dakwaan jaksa mencatat terdapat sekitar 80 orang di dalam kapal. Sebanyak 72 orang duduk di kursi penumpang, sedangkan delapan orang berada di ruang nakhoda.
Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Tidak Menghitung Langsung Jumlah Penumpang
Jaksa menyebut Ariawan tidak menghitung langsung jumlah penumpang sebelum kapal berangkat. Ia hanya mengandalkan data manifest, padahal sertifikat keselamatan kapal tertanggal 15 Mei 2025 menetapkan Bali Dolphin Cruise 2 hanya boleh membawa 75 penumpang bersama lima awak kapal, termasuk nakhoda.
Dalam perjalanan menuju Sanur, Ariawan sempat mengganti saluran radio komunikasi untuk memantau cuaca, angin, dan gelombang. Ketika kapal mendekati alur masuk Pelabuhan Sanur, ia mengurangi kecepatan sambil mengamati kondisi gelombang.
Kecelakaan tersebut akhirnya menewaskan tiga orang. Peristiwa itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap Ariawan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
