Polisi Tetapkan Sopir Transjakarta sebagai Tersangka Usai Tabrakan Adu Banteng di Koridor 13

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Jalur Layang
Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus kecelakaan dua bus Transjakarta yang bertabrakan di jalur layang koridor 13 kawasan Cipulir, wilayah Kebayoran Lama.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir berinisial Y sebagai tersangka dalam insiden tabrakan yang dikenal sebagai kecelakaan “adu banteng” tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.
Polisi Jerat Sopir dengan Pasal Lalu Lintas
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir tersebut.
Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat tabrakan berhadapan di jalur layang koridor 13. Penyelidikan awal menyebut salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi sehingga memicu kecelakaan.
