beritakecelakaan.id – Polres Tual telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Nagdi, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku. Kasus ini sempat mengalami rekayasa oleh pelaku, namun penyelidikan mendalam mengungkap fakta sebenarnya.
Kronologi Kejadian
Pada 10 Oktober 2025, warga Desa Nagdi di gegerkan dengan penemuan jasad seorang pria bernama Yosua (35 tahun) di kebun miliknya. Awalnya, kejadian ini di laporkan sebagai kecelakaan. Namun, setelah di lakukan penyelidikan intensif oleh Polres Tual, di temukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
Penetapan Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Polres Tual menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban. Identitas para tersangka belum diumumkan ke publik untuk menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan ini di duga terkait dengan masalah pribadi dan perselisihan antarwarga setempat. Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan latar belakang pasti dari peristiwa tragis ini.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Tual berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin muncul selama proses hukum berlangsung. Masyarakat di imbau untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Tual dan masyarakat Kota Tual. Harapannya dengan penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan, keadilan bagi korban dapat segera terwujud.
