Pengemudi Tanpa SIM A Tabrak Teras Rumah Warga di Trenggalek Setelah Kehilangan Kendali

Mobil Toyota Vios Melaju dari Arah Barat Sebelum Menabrak Bangunan Rumah
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Trenggalek–Tulungagung, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Rabu (6/5/2026) malam. Sebuah mobil Toyota Vios bernomor polisi AG-1357-ZF yang dikemudikan MF (24), warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, mengalami kecelakaan setelah pengemudi kehilangan kendali saat melintas di jalur tersebut.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, kendaraan itu bergerak dari arah barat menuju timur sebelum akhirnya keluar dari kendali. Mobil kemudian oleng ke sisi kiri jalan dan menghantam bangunan teras milik warga yang berada di tepi jalan.
Polisi Temukan Pengemudi Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan kendaraan yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan kondisi kendaraan masih layak jalan. Selain itu, cuaca saat kejadian juga tidak mengganggu jarak pandang pengemudi. Permukaan jalan di lokasi kejadian pun terpantau baik tanpa lubang maupun gelombang yang berpotensi memicu kecelakaan.
Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengemudi, polisi menemukan bahwa MF belum memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pengemudi belum cukup menguasai teknik mengendalikan kendaraan roda empat saat melaju di jalan raya.
Benturan Merusak Teras Rumah Namun Tidak Menimbulkan Korban Jiwa
Benturan keras menyebabkan bagian teras rumah warga mengalami kerusakan. Meski demikian, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Pengemudi mobil selamat dan tidak mengalami luka dalam kecelakaan itu.
Warga sekitar sempat mendatangi lokasi setelah mendengar suara benturan. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian datang untuk mengamankan area kejadian sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.
Polisi Mediasi Pengemudi dan Pemilik Rumah untuk Menyelesaikan Kerugian
Setelah proses penanganan awal selesai, Satlantas Polres Trenggalek memfasilitasi mediasi antara pengemudi dengan pemilik rumah yang mengalami kerusakan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui pendekatan restoratif atau secara kekeluargaan.
Kepolisian juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu membawa dokumen berkendara yang lengkap, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kemampuan mengemudi sebelum mengoperasikan kendaraan demi menjaga keselamatan bersama.
