Terdakwa Narkoba Mahlul Ridha Tewas Kecelakaan Saat Kabur Usai Sidang di PN Stabat

Mahlul Ridha Melarikan Diri dari Sel Tahanan PN Stabat Usai Sidang
Terdakwa kasus narkotika Mahlul Ridha dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri dari proses hukum. Insiden tersebut terjadi setelah ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat yang berada di Kabupaten Langkat.
Peristiwa pelarian itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sore, sesaat setelah sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum selesai digelar. Setelah persidangan berakhir, petugas membawa terdakwa kembali ke sel tahanan sementara yang berada di area pengadilan.
Namun, saat berada di dalam sel tersebut, Mahlul justru memanfaatkan situasi untuk melarikan diri. Ia merusak gembok pintu sel menggunakan tangan sehingga pintu dapat terbuka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat Ika Lius Nardo menjelaskan bahwa terdakwa telah memanfaatkan celah pengawasan di sekitar ruang tahanan. Setelah berhasil membuka pintu sel, pelaku langsung kabur dari area pengadilan.
Terdakwa Memanjat Pagar Pengadilan dan Kabur Menuju Aceh
Setelah keluar dari sel tahanan, Mahlul Ridha tidak berhenti sampai di situ. Ia memanjat pagar kompleks pengadilan lalu melompat keluar untuk menghindari petugas yang berjaga.
Petugas kejaksaan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan upaya pengejaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa kemudian menumpang sebuah angkutan umum yang menuju arah Provinsi Aceh.
Upaya pengejaran terus dilakukan oleh aparat, namun pelaku telah bergerak cukup jauh meninggalkan wilayah Langkat sebelum petugas berhasil menemukannya.
Angkutan yang Ditumpangi Terdakwa Menabrak Pohon di Kota Langsa
Pelarian terdakwa akhirnya berakhir secara tragis ketika kendaraan yang ia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kota Langsa.
Angkutan umum tersebut dilaporkan hilang kendali hingga akhirnya menabrak pohon di pinggir jalan. Benturan keras dalam kecelakaan itu menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka, termasuk Mahlul Ridha.
Petugas kemudian membawa korban ke RSUD Langsa untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi luka yang dialami terdakwa cukup parah sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kejaksaan Tetap Proses Persidangan untuk Penetapan Penghentian Perkara
Meski terdakwa telah meninggal dunia, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap harus diselesaikan secara administratif. Pihak kejaksaan memastikan bahwa persidangan akan tetap digelar untuk mendapatkan keputusan resmi dari pengadilan.
Melalui sidang tersebut, majelis hakim nantinya akan menetapkan penghentian perkara karena terdakwa telah meninggal dunia. Prosedur ini dilakukan agar penanganan kasus tercatat secara sah dalam sistem peradilan.
