Pelarian Terdakwa Narkoba Mahlul Ridha Berakhir Tragis Setelah Kecelakaan Saat Kabur dari PN Stabat

Polisi Tangkap Mahlul Ridha Saat Membawa Ribuan Pil Ekstasi dalam Operasi Penyamaran
Aparat kepolisian menangkap terdakwa kasus narkoba Mahlul Ridha setelah menjalankan operasi penyamaran terhadap jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan Aceh. Penangkapan tersebut terjadi pada 13 Juli 2025 setelah polisi melakukan transaksi terselubung dengan pelaku.
Dalam operasi tersebut, petugas memesan ribuan pil ekstasi kepada pelaku. Transaksi kemudian berlangsung di kawasan Pintu Tol Tanjung Pura pada 19 Juni 2025. Saat itu, Mahlul berperan sebagai kurir yang membawa narkotika untuk diserahkan kepada pembeli yang ternyata merupakan petugas kepolisian.
Petugas menemukan barang bukti sebanyak 2.971 butir pil ekstasi dari tangan pelaku. Pil-pil tersebut diketahui memiliki harga sekitar Rp95.000 per butir. Setelah penangkapan itu, penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara kemudian membawa pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Menuntut Hukuman Berat dalam Sidang Perkara Narkoba di PN Stabat
Kasus yang menjerat Mahlul kemudian memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat. Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan berdasarkan Undang-Undang Narkotika karena jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong besar.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada 25 Februari 2026, jaksa menuntut pelaku dengan hukuman penjara selama 16 tahun. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Jaksa menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tuntutan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik pengadilan.
Terdakwa Melarikan Diri dari Sel Tahanan Sementara Pengadilan Negeri Stabat
Namun proses hukum terhadap pelaku berubah dramatis ketika Mahlul melarikan diri dari sel tahanan sementara pengadilan. Insiden tersebut terjadi setelah sidang dengan agenda replik selesai digelar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat Ika Lius Nardo menjelaskan bahwa pelaku berhasil kabur setelah merusak gembok pintu sel menggunakan tangan kosong. Setelah berhasil membuka pintu tahanan, pelaku langsung melarikan diri dari area pengadilan.
Menurut keterangan pihak kejaksaan, tindakan tersebut diduga sudah direncanakan oleh pelaku. Ia memanfaatkan celah pengawasan di sekitar sel tahanan sementara yang berada di lingkungan pengadilan.
Pelarian Terdakwa Berakhir Setelah Angkutan yang Ditumpangi Menabrak Pohon di Langsa
Setelah melarikan diri dari pengadilan, Mahlul kemudian menumpang sebuah angkutan umum dengan tujuan menuju wilayah Aceh. Pelarian tersebut berlangsung hingga kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di kawasan Kota Langsa pada Kamis sore, 12 Maret 2026.
Angkutan tersebut dilaporkan menabrak pohon di pinggir jalan. Akibat benturan keras dalam kecelakaan tersebut, Mahlul mengalami luka serius.
Petugas kemudian membawa pelaku ke RSUD Langsa untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa terdakwa tidak dapat diselamatkan dan ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kejaksaan Tetap Proses Perkara untuk Penetapan Penghentian Resmi oleh Pengadilan
Meski terdakwa telah meninggal dunia, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses administrasi perkara tetap akan dilanjutkan. Pengadilan masih harus menggelar sidang untuk menetapkan penghentian perkara secara resmi.
Langkah tersebut dilakukan agar majelis hakim dapat mengeluarkan penetapan hukum terkait berakhirnya proses pidana karena terdakwa telah meninggal dunia.
