Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia Tinggi, Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi Fitur Keselamatan
Jakarta, 13 November 2025 – Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna sepeda motor terbesar di dunia. Pada 2024, tercatat sekitar 130 juta unit sepeda motor, meningkat sekitar 20 persen dibandingkan empat tahun sebelumnya. Lonjakan jumlah kendaraan ini diikuti dengan tingginya angka kecelakaan sepeda motor, yang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah.
Sepeda Motor Menjadi Penyumbang Utama Kecelakaan Lalu Lintas
Data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menunjukkan bahwa pada 2024, 76,42 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, setara dengan 552.155 unit kendaraan. Analisis lebih lanjut menunjukkan sekitar 44 persen kecelakaan terjadi karena kegagalan fungsi rem, termasuk rem terkunci, rem blong, atau kendaraan sulit dikendalikan.
Indonesia menempati posisi ketiga di ASEAN untuk angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Secara absolut, jumlah kematian tercatat 11,3 jiwa per 100.000 penduduk, lebih rendah dibanding Thailand yang mencapai 32,2 jiwa per 100.000 penduduk, namun tetap menjadi angka yang perlu diwaspadai.
Peraturan Keselamatan Motor Masih Terbatas
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 yang bertujuan melindungi pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Peraturan ini menekankan aspek keselamatan, kenyamanan, keamanan, keteraturan, dan keterjangkauan.
Meski begitu, peraturan tersebut belum menjabarkan standar keselamatan pada desain dan fitur kendaraan. Padahal, fitur seperti sistem pengereman anti-lock braking system (ABS) dan sistem kontrol traksi terbukti dapat mencegah kecelakaan serius. ABS mencegah roda terkunci saat pengereman mendadak, sedangkan kontrol traksi mengurangi risiko ban selip di permukaan licin.
Pentingnya Teknologi ABS dan Kontrol Traksi
Mayoritas sepeda motor di Indonesia memiliki kubikasi 150 cc ke bawah dan belum dilengkapi ABS. Studi dari Unit Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Indonesia menunjukkan bahwa penggunaan ABS dapat menurunkan risiko kecelakaan hingga 24 persen, artinya satu dari empat kecelakaan sepeda motor dapat dicegah jika semua kendaraan dilengkapi ABS.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 untuk menyesuaikan standar teknis kendaraan dengan teknologi terbaru dan standar keselamatan internasional. Revisi ini akan mencakup penggunaan ABS serta fitur keselamatan lain yang terbukti efektif mencegah kecelakaan.
Perbandingan dengan Negara ASEAN Lainnya
Beberapa negara di ASEAN telah mewajibkan penggunaan ABS pada sepeda motor. Thailand menerapkan ABS untuk motor kubikasi di atas 125 cc sejak 2024, Malaysia mewajibkan ABS pada motor 150 cc sejak 2022, dan Singapura akan mewajibkan seluruh sepeda motor baru menggunakan ABS mulai April 2027.
Penerapan ABS di Indonesia menjadi sangat penting karena sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh anomali pengereman, termasuk rem terkunci atau selip. Regulasi yang jelas akan mendorong produsen dan pengendara menerapkan standar keselamatan yang lebih tinggi.
Kesimpulan: Regulasi Mendesak Diperkuat
Untuk menurunkan angka kecelakaan sepeda motor, pemerintah harus memperkuat regulasi keselamatan, terutama standar desain dan fitur teknologi kendaraan. Implementasi ABS dan sistem kontrol traksi menjadi langkah penting dalam mencegah kecelakaan fatal. Selain itu, edukasi pengendara mengenai penggunaan fitur keselamatan juga sangat diperlukan agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Meta Deskripsi
Angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia tinggi. Pemerintah perlu memperkuat regulasi keselamatan, termasuk penerapan ABS dan kontrol traksi untuk mencegah kecelakaan fatal.
Kata Kunci (Frasa Utama)
kecelakaan sepeda motor, fitur keselamatan motor, ABS motor Indonesia, regulasi keselamatan kendaraan, keselamatan berkendara
Slug URL
kecelakaan-sepeda-motor-regulasi-fitur-keselamatan
