Anak Kabid Pemkab Mamuju Tabrak Warga Pakai Fortuner, Paharuddin Diminta Ganti Rugi

Pelajar 16 Tahun Ngebut hingga Tabrak Warung dan Dua Pemuda di Jalan Yos Sudarso
Kabid Aset Pemkab Mamuju, Paharuddin, menghadapi berbagai kerugian setelah mobil Toyota Fortuner milik pemerintah daerah yang dikemudikan anaknya menabrak warung dan dua warga di Mamuju, Sulawesi Barat. Insiden itu terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir menjelaskan remaja berinisial FA (16) mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali. Mobil tersebut menabrak tiang rumah, tiga kendaraan yang terparkir di dalam rumah, serta dua pemuda yang sedang duduk di depan warung.
Dua korban berinisial AF (21) dan AM (19) langsung dilarikan ke rumah sakit. Keduanya mengalami luka memar, dan salah satu korban menderita patah pada bagian kaki akibat benturan keras.
Polisi Ungkap Pelat Diduga Palsu dan Kerusakan Parah pada Kendaraan Dinas
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar AKBP Anidhita Rizal menyatakan FA mengaku sempat menyerempet sepeda motor terparkir di Jalan Ahmad Kirang sebelum akhirnya melarikan diri karena panik. Saat mencoba kabur dengan kecepatan tinggi, kecelakaan pun tak terhindarkan.
Polisi memastikan FA tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Namun, pemeriksaan menemukan kejanggalan pada kendaraan tersebut. Nomor pelat DC 1032 FJ yang terpasang diduga palsu. Polisi mengungkap nomor polisi asli kendaraan itu adalah DC 1156 A yang terdaftar sebagai aset Pemkab Mamuju. Petugas juga menemukan beberapa TNKB lain di dalam mobil.
Akibat kecelakaan itu, kondisi Fortuner rusak berat. Empat ban pecah, airbag mengembang, dan kaca samping belakang kiri hancur.
Pemkab Mamuju Minta Paharuddin Bertanggung Jawab atas Kelalaian
Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana menegaskan pemerintah daerah akan meminta Paharuddin mengganti kerugian kendaraan dinas tersebut. Ia menyebut kelalaian penggunaan randis menjadi dasar penerapan aturan ganti rugi.
Yuki menyatakan pihaknya akan memanggil Paharuddin untuk dimintai keterangan setelah ia menyelesaikan urusan keluarga dan membantu korban yang masih menjalani perawatan. Pemerintah daerah juga akan membentuk tim untuk menilai tingkat kerusakan kendaraan sebelum menentukan bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar seluruh pejabat menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukannya dan menjaga aset pemerintah dengan penuh tanggung jawab.
