Tabrakan Tragis di Jalur Menanjak
beritakecelakaan.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Amlapura–Singaraja, Karangasem, Bali, pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025. Seorang pengendara motor bernama I Gede Rai S, 22 tahun, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk tronton.
Insiden terjadi sekitar pukul 09.15 WITA di jalur menanjak yang dikenal licin saat cuaca lembap. Truk berukuran besar melaju dari arah belakang dan menabrak motor yang dikendarai korban. Benturan keras membuat tubuh korban terpental ke aspal.
Saksi mata menyebut truk tersebut melaju cukup cepat di tikungan tajam. Banyak warga langsung mendekati lokasi untuk memberi bantuan. Mereka menemukan korban dalam kondisi terluka parah di kepala dan dada.
Tim Medis Tidak Dapat Menyelamatkan Korban
Warga menghubungi layanan darurat dan petugas medis datang dalam waktu 15 menit. Mereka segera memeriksa kondisi korban dan melakukan pertolongan awal. Namun, nyawa korban tidak tertolong karena cedera yang sangat serius.
Petugas kemudian membawa jenazah ke RSUD Karangasem untuk proses identifikasi dan dokumentasi medis. Keluarga korban datang ke rumah sakit dengan pengawalan aparat setempat. Suasana duka menyelimuti ruang tunggu rumah sakit sejak pagi.
Polisi Periksa Lokasi dan Kendaraan Truk
Satlantas Polres Karangasem langsung menangani tempat kejadian perkara (TKP). Mereka memeriksa kondisi jalan, rem kendaraan, serta posisi motor korban. Polisi juga membawa sopir truk ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Laka Polres Karangasem, Iptu Putu Ardana, mengatakan bahwa truk menabrak dari sisi kanan kendaraan korban. Mereka menemukan bahwa kondisi ban belakang truk cukup aus. Polisi juga menyebut bahwa jalur tersebut rawan kecelakaan saat hujan turun.
Pihak kepolisian melakukan pengukuran ulang untuk analisis kecepatan kendaraan. Mereka meminta rekaman CCTV dari toko terdekat untuk memperkuat penyelidikan. Sopir truk menjalani tes alkohol dan narkoba sesuai prosedur penyidikan.
Warga Desak Pemasangan Rambu Tambahan
Beberapa warga meminta pemerintah memasang rambu tambahan dan marka jalan di kawasan tanjakan tersebut. Mereka menilai kondisi jalan terlalu licin saat basah, tetapi minim peringatan keselamatan.
Seorang warga, Nyoman Jaya, menyatakan bahwa insiden serupa pernah terjadi tiga bulan lalu. Ia mendesak Dinas Perhubungan menindaklanjuti laporan warga secara serius. Nyoman juga berharap jalur tersebut segera diperbaiki sebelum menimbulkan korban berikutnya.
Pihak desa berencana mengajukan proposal kepada pemda untuk memperkuat pengawasan lalu lintas. Mereka juga ingin mengadakan edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat sekitar.
Sopir Terancam Pasal Kecelakaan Lalu Lintas
Sopir truk menghadapi ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi masih menunggu hasil lengkap investigasi untuk menentukan status hukumnya. Apabila terbukti lalai, sopir bisa dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.
Proses hukum masih berlangsung dan pihak keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat. Hingga sore, polisi masih menyita kendaraan truk untuk pemeriksaan menyeluruh di bengkel forensik.
