Kepolisian menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang.
Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara Muhamad Karim membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan dua tersangka setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya.
Polisi Menetapkan Pemilik Truk Tangki dan Direktur ALS sebagai Tersangka
Dua tersangka berasal dari unsur pimpinan perusahaan yang berkaitan dengan operasional kendaraan. Polisi menetapkan SH yang berstatus pemilik perusahaan truk tangki BBM serta direktur PT ALS sebagai tersangka.
Namun, kepolisian belum mengungkap identitas lengkap dan peran masing-masing tersangka. Polisi akan menyampaikan informasi lebih terperinci bersama pihak kejaksaan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi. Polisi memeriksa saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen dari kedua perusahaan yang terlibat.
Polisi Memeriksa Kedua Tersangka secara Transparan
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Polisi akan menggunakan pendekatan persuasif karena keduanya berdomisili di luar wilayah Sumatera Selatan.
Polisi juga akan merekam seluruh proses pemeriksaan dalam bentuk dokumentasi video. Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas selama penyidikan berlangsung.
Bus ALS Menghindari Lubang sebelum Menabrak Truk Tangki
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Ditlantas Polda Sumatera Selatan bersama Satlantas Polres Musi Rawas Utara menunjukkan dugaan awal penyebab kecelakaan.
Kapolres Muratara Rendi Surya Aditama menjelaskan, Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL yang dikemudikan Alif melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi. Pengemudi diduga berusaha menghindari lubang sehingga bus bergerak ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, truk tangki Seleraya melaju dari arah berlawanan. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan dan benturan tersebut memicu kebakaran hebat.
Kecelakaan yang terjadi pada 6 Mei 2026 itu menewaskan pengemudi dan penumpang truk tangki serta sejumlah penumpang Bus ALS. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
