Menaker Menyerahkan Santunan Rp 435 Juta kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi

Pemerintah Menegaskan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Formal dan Informal
Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 435.624.820. Pemerintah menyerahkan manfaat itu kepada keluarga almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan yang terjadi pada 29 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyaksikan langsung penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (4/5/2026). Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
Yassierli menilai kasus ini menunjukkan fungsi nyata jaminan sosial ketenagakerjaan ketika pekerja menghadapi risiko kerja. Menurut dia, perlindungan sosial tidak boleh berhenti pada pekerja formal, karena pekerja informal juga menghadapi ancaman kecelakaan, sakit, dan kehilangan penghasilan.
BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Santunan Tunai dan Beasiswa Anak
Ahli waris yang menerima manfaat itu ialah Baskoro Aji (31), suami almarhumah Tutik Anitasari. Almarhumah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan meninggalkan seorang suami serta seorang anak balita.
Manfaat yang diterima keluarga mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 235.238.400, santunan pemakaman Rp 10.000.000, Jaminan Hari Tua Rp 11.886.420, serta beasiswa anak senilai Rp 166.500.000. Yassierli menegaskan bahwa paket manfaat itu tidak hanya memberi bantuan tunai, tetapi juga menjaga masa depan keluarga korban melalui dukungan pendidikan anak.
Ia menilai kasus Tutik menjadi contoh penting bagi pekerja sektor informal agar segera masuk program jaminan sosial. Pemerintah, kata dia, terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan.
Pemerintah Mendorong Iuran Lebih Ringan untuk Memperluas Kepesertaan
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah. Kebijakan itu bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus membuka akses perlindungan sosial yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa keringanan iuran tidak boleh mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta. Dengan skema itu, pemerintah berharap semakin banyak pekerja informal yang masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat juga menegaskan bahwa manfaat program ini memberi kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko. Menurut dia, perlindungan tersebut membantu keluarga tetap memiliki pegangan untuk melanjutkan hidup dengan lebih terjamin.
