Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 05.10 WIB, sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mobil Fortuner yang di kemudikan oleh Parlin Sembiring, seorang DJ berusia 28 tahun, menabrak pengemudi becak barang bernama Fauji (60). Akibat tabrakan tersebut, Fauji meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah insiden, Parlin melarikan diri dari tempat kejadian.
Pengemudi DJ Mengaku Mengonsumsi Alkohol
Setelah berhasil ditangkap, Parlin mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudikan mobil. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi tersebut mengakui telah minum alkohol sebelum kejadian.
Pihak Kepolisian Menyatakan Kecepatan Melebihi Batas Normal
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Parlin mengemudikan mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Padahal, menurut peraturan, kecepatan maksimal di jalan arteri dalam kota adalah 50 km/jam. Kecepatan tinggi ini berkontribusi terhadap kecelakaan fatal tersebut.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Setelah kejadian, Parlin sempat di massa oleh warga sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Pihak kepolisian telah memeriksa Parlin dan menyelidiki lebih lanjut insiden ini. Proses hukum akan di lanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan ini menjadi perhatian publik, mengingat faktor kecepatan dan konsumsi alkohol yang dapat memengaruhi keselamatan berkendara. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
