beritakecelakaan.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi memperberat hukuman terhadap Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen di Medan. Vonis banding mengubah keputusan sebelumnya dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini tercantum dalam Nomor 2035/PID/2025/PT MDN dan dibacakan pada sidang banding.
Hakim Ketua, Krosbin Lumban Gaol, menyatakan bahwa Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Tuduhan itu dilandasi dakwaan JPU bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus: Dari Rencana hingga Eksekusi
Menurut dakwaan JPU Kejari Medan, perencanaan pembunuhan bermula pada Februari 2024. Jaksa menuduh Tiromsi dan sopir pribadinya, Grippa Sihotang (kini DPO), merancang rencana untuk membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Pada 17 Februari 2024, Tiromsi mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung polis asuransi jiwa senilai Rp 500 juta di perusahaan asuransi.
Eksekusi terjadi 22 Maret 2024 di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Grippa memasuki rumah dan dua jam kemudian korban di temukan dalam kondisi kritis. Seorang tetangga, Mayline, menemukan Rusman tergeletak dengan luka dan darah dari kepala.
Tim medis Rumah Sakit Advent Medan menyatakan Rusman meninggal sekitar pukul 12.00 WIB pada hari itu.
Atas fakta-fakta ini, hakim banding menilai bahwa bukti cukup menunjukkan unsur perencanaan dan pelaksanaan bersama. Karena itu, hukuman ditambah dua tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim dan Perbedaan Tingkat Pertama
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan menghukum Tiromsi selama 18 tahun. Majelis hakim PN menyebut beberapa faktor memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan putusan.
Faktor pemberat antara lain: perbuatan menimbulkan keresahan sosial, terdakwa tidak mengakui perbuatan, dan upaya menghambat proses penyidikan. Di sisi lain, faktor meringankan mencakup usia lanjutan dan posisi sebagai tulang punggung keluarga.
Meskipun hukuman diperberat, majelis hakim banding menjatuhkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan JPU. Kejaksaan sempat menuntut hukuman mati terhadap Tiromsi akibat beratnya kasus ini.
Hakim banding menegaskan bahwa masa tahanan yang telah di jalani akan mengurangi total hukuman 20 tahun. Karena itu, pengadilan memutuskan menahan Tiromsi hingga proses hukum mencapai putusan akhir.
Implikasi Hukum dan Catatan Publik
Putusan banding ini menjadi preseden penting terkait kasus pembunuhan yang melibatkan figur profesional dan publik. Penambahan dua tahun menegaskan bahwa pengadilan ingin memastikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Masyarakat menyoroti bahwa penggunaan instrumen asuransi sebagai motif pembunuhan memperumit unsur kriminal. Kasus ini menggarisbawahi bahwa niat finansial bisa menjadi landasan tindakan kejahatan berat.
Adapun nama Grippa Sihotang masih dalam status DPO, sehingga proses pencarian dan penangkapan terus berjalan. Jika tertangkap, ia bisa ikut menerima vonis sepadan atas perannya.
Akhirnya, putusan ini menegaskan bahwa profesi tinggi—seperti notaris dan dosen—tidak memberi imunitas jika terbukti melanggar hukum berat. Putusan 20 tahun memberikan pesan bahwa sistem peradilan akan bertindak tegas terhadap kasus perencanaan pembunuhan, apalagi jika melibatkan manipulasi keuangan dan tindakan terencana.
