Polisi Menetapkan Sopir Xenia yang Tewaskan Dua Orang di Sidoarjo sebagai Tersangka Usai Konsumsi Sabu

Polisi Menangkap dan Menahan Sopir Setelah Olah TKP dan Analisis CCTV
Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo menetapkan IF (38), pengemudi mobil Daihatsu Xenia, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi mengambil langkah hukum tersebut setelah mengumpulkan bukti dari olah tempat kejadian perkara dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugerah Putra menyatakan bahwa penyidik langsung menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti yang terkumpul menguatkan dugaan kelalaian serius saat berkendara.
Hasil Tes Urine Membuktikan Sopir Mengonsumsi Narkotika Saat Mengemudi
Petugas membawa IF ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong sesaat setelah kejadian untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan narkotika jenis sabu dalam tubuh tersangka.
Temuan tersebut menjelaskan penyebab hilangnya konsentrasi dan kendali motorik saat mengemudi. Polisi juga tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kejadian, yang mengindikasikan bahwa pengemudi tidak melakukan upaya menghindari tabrakan.
Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta pemeriksaan medis, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka tidak dalam kondisi layak untuk mengemudikan kendaraan saat kejadian berlangsung.
Polisi Menelusuri Asal Narkoba yang Dikonsumsi Pelaku
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengembangan kasus. Penyidik berupaya menelusuri asal-usul narkotika yang digunakan oleh tersangka sebelum kecelakaan terjadi.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami rantai pasokan narkoba tersebut. Meski demikian, petugas belum menemukan barang bukti fisik di dalam kendaraan maupun pada tersangka saat penangkapan.
Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kendaraan Melaju Kencang dan Menabrak Dua Pejalan Hingga Tewas di Tempat
Kecelakaan terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi N 1307 IW melaju dari arah Sidoarjo menuju Pasuruan. Saat melintas di depan Pabrik Gula Candi, kendaraan tiba-tiba hilang kendali.
Mobil kemudian menabrak dua perempuan yang berada di bahu jalan. Benturan keras membuat kedua korban tidak sempat menghindar dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya kondisi fisik dan mental pengemudi saat berkendara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam pengaruh zat berbahaya karena berisiko fatal bagi diri sendiri maupun orang lain.
