beritakecelakaan.id – Satreskrim Polres Buru berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT. Pelaku yang ditangkap berinisial G.N (36), dan kini berada di tahanan Polres Buru untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Kejadian & Modus Pelaku
Menurut penyelidikan, kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas kecil antara anak pelaku G.N dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril (alm). Anak pelaku sempat terhimpit oleh motor yang mengalami kecelakaan. Melihat kondisi anaknya, istri pelaku berteriak, memicu G.N yang kala itu bekerja di dekat tenda miliknya untuk tiba ke lokasi kejadian.
Setibanya di sana, korban dan seorang saksi pelapor tengah berusaha membantu anak pelaku dan memeriksa kondisi motor. Dalam keadaan emosi dan panik, G.N meyakini bahwa korban adalah orang yang menabrak anaknya. G.N lalu kembali ke tempatnya dan mengambil sebilah parang. Tanpa berpikir panjang, ia menyerang korban dari belakang saat korban tengah melihat motor.
Potongan parang tersebut mengenai pipi kiri hingga bagian belakang leher korban. Akibat luka itu, Syahril langsung mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan tindakan, namun petugas kepolisian setempat akhirnya berhasil menangkapnya.
Barang Bukti & Penahanan Pelaku
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang, pakaian hitam, dan celana cokelat yang pelaku gunakan saat kejadian. Kasi Humas Polres Buru, Aiptu Djamaluddin, menyampaikan bahwa barang bukti itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Motif dan Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya karena emosional terhadap kondisi anaknya yang mengalami kecelakaan. G.N mengaku tidak mengetahui bahwa korban Syahril bukanlah pengendara motor yang menabrak anaknya. Dia bertindak dalam suasana emosi spontan tanpa pertimbangan matang.
Polisi menjerat G.N dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal tersebut memperbolehkan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Kapolres Buru, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Pramartha Putera, menyatakan apresiasi atas kerja cepat timnya.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polres Buru berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujar AKP Kadek.