Kecelakaan Kereta di Jawa Tengah Renggut Delapan Nyawa dan Soroti Tanggung Jawab di Perlintasan Sebidang

Serangkaian Insiden Kereta Meningkatkan Korban Jiwa di Sejumlah Daerah
Serangkaian kecelakaan di jalur kereta api wilayah Jawa Tengah kembali memicu perhatian publik setelah dalam sepekan terakhir sedikitnya delapan orang meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Klaten, Sragen, Grobogan, Batang, hingga Cilacap.
Salah satu kecelakaan terjadi di Kabupaten Sragen pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 16.15 WIB. Seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia setelah tertabrak kereta api Joglosemarkerto ketika sedang menuntun sepeda di sekitar jalur rel. Korban tidak sempat menyelamatkan diri saat kereta melintas dengan kecepatan tinggi.
Selanjutnya, kecelakaan lain terjadi di Kabupaten Grobogan pada Jumat, 1 Mei 2026. Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak sebuah mobil Avanza yang membawa rombongan pengantar jemaah haji di perlintasan tanpa palang pintu. Akibat benturan keras tersebut, empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Pakar Perkeretaapian Mengungkap Tingginya Angka Kecelakaan
Pakar perkeretaapian Joni Martinus mengungkapkan bahwa angka kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa penjagaan masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang ia sampaikan, pada tahun 2022 tercatat 245 kecelakaan dengan 110 korban meninggal dunia.
Kemudian pada tahun 2023, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 274 kejadian dengan total 94 korban jiwa. Meski jumlah kasus menurun pada 2024 menjadi 213 kecelakaan, korban meninggal justru meningkat hingga 123 orang. Sementara sepanjang 2025, tercatat 171 kecelakaan dengan 106 korban meninggal dunia.
Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian seluruh pihak.
Aturan Lalu Lintas Menegaskan Pengemudi Wajib Mendahulukan Kereta
Joni menjelaskan bahwa banyak kecelakaan di perlintasan kereta memunculkan pertanyaan soal tanggung jawab hukum. Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kewajiban pengemudi saat melintasi rel.
Dalam aturan tersebut, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau muncul tanda lain yang menunjukkan kereta akan melintas. Selain itu, pengemudi juga wajib memberikan prioritas penuh kepada perjalanan kereta api.
Karena itu, ketika pengemudi tetap memaksa melintas dan akhirnya tertabrak kereta, maka unsur kelalaian berada pada pengemudi kendaraan. Dalam kondisi seperti ini, kereta api tetap memiliki hak utama di jalur perlintasan.
Joni menegaskan bahwa operator kereta, termasuk PT Kereta Api Indonesia, pada umumnya tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan.
