Beritakecelakaan.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di kawasan perempatan lampu merah yang tak jauh dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), tepatnya di wilayah Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu malam (20/4/2025). Kejadian ini menyebabkan dua orang mengalami luka-luka, salah satunya mengalami cedera di bagian kepala.
Pengendara sepeda motor yang menjadi korban adalah MCA (17), remaja asal Bantul, bersama penumpangnya NCCP (20). Sementara itu, pengemudi mobil berinisial AS (39), diketahui berasal dari Ciamis, Jawa Barat.
Kronologi Kejadian: AS Terobos Lampu Merah dan Sebabkan Kecelakaan
Menurut informasi dari Iptu Sarjoko, Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 21.55 WIB di ruas Jalan Nasional Wates–Purworejo KM 11, Dusun Turi, Kalurahan Palihan.MCA menghentikan laju sepeda motor Honda Supra miliknya di depan lampu lalu lintas sambil menunggu sinyal hijau menyala.
Begitu lampu menyala hijau, MCA mulai melanjutkan perjalanan ke arah Kota Yogyakarta. AS mengemudikan mobil Toyota Hiace berwarna putih dari arah timur dan menerobos lampu merah yang sedang menyala. Mobil itu menghantam sepeda motor secara frontal.
Dampak Kecelakaan: Dua Luka dan Kerugian Materiil
Benturan keras menyebabkan MCA dan NCCP terjatuh ke aspal. Petugas membawa MCA yang mengalami luka ringan ke RSU Rizki Amalia Temon. Sementara itu, tim medis merawat NCCP di RSUD Wates akibat luka pada bagian kepala. Polisi mengamankan AS yang selamat tanpa luka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mobil Hiace mengalami penyok pada bagian bemper dan kap mesin, sedangkan sepeda motor rusak parah di bagian bodi. Pihak kepolisian memperkirakan total kerugian materiil mencapai Rp 2 juta dan telah mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Polisi Imbau Pengemudi Lebih Disiplin
Pihak Polres Kulon Progo menegaskan kembali pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya lampu pengatur lalu lintas (APILL). Ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas bisa berdampak fatal, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.