Jasa Raharja Menyalurkan Santunan Rp 50 Juta bagi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Jasa Raharja Menegaskan Perlindungan Korban Kecelakaan Laut di Perairan Padar
PT Jasa Raharja menegaskan komitmen penyaluran santunan bagi korban kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 26 Desember 2025. Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT, Sumantri Muhammad Baswan, menyampaikan kepastian tersebut saat mengikuti pencarian korban pada Senin, 29 Desember 2025. Pernyataan itu menegaskan kehadiran negara dalam melindungi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan laut.
Jasa Raharja Menerapkan Jaminan Sesuai Undang-Undang Penumpang Umum
Sumantri menjelaskan Jasa Raharja menjalankan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Regulasi tersebut mewajibkan pemberian santunan kepada seluruh korban kecelakaan penumpang umum, termasuk warga negara asing. Karena para korban menggunakan tiket resmi dan kapal berstatus angkutan umum, seluruh penumpang masuk dalam cakupan jaminan Jasa Raharja.
Kapal Wisata Putri Sakinah Mengangkut Penumpang Domestik dan Asing
Kapal wisata KM Putri Sakinah mengangkut total 11 orang penumpang. Mereka terdiri atas enam wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, serta empat anak buah kapal termasuk nakhoda. Saat kapal mengalami kecelakaan, tim SAR gabungan bergerak cepat melakukan penyelamatan. Upaya tersebut berhasil mengevakuasi tujuh orang, yakni empat ABK, dua wisatawan, dan satu pemandu wisata dalam kondisi selamat.
Tim SAR Melanjutkan Pencarian Korban yang Masih Hilang
Memasuki hari keempat pencarian, tim SAR menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia di perairan Pulau Serai. Penemuan tersebut menambah daftar korban jiwa dalam insiden ini. Sementara itu, tiga korban lain yang merupakan satu keluarga asal Spanyol, terdiri atas ayah, ibu, dan dua anak, masih dinyatakan hilang. Operasi pencarian terus dilanjutkan untuk memastikan seluruh korban dapat ditemukan.
Jasa Raharja Menyiapkan Santunan dan Biaya Perawatan Medis
Jasa Raharja menetapkan santunan sebesar Rp 50 juta bagi setiap korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Selain itu, korban selamat berhak memperoleh penggantian biaya perawatan medis dengan nilai maksimal Rp 50 juta. Proses penyaluran santunan akan dilakukan setelah operasi pencarian resmi ditutup dan korban hilang dinyatakan secara hukum oleh pihak berwenang. Langkah ini memastikan penyaluran santunan memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.

[6400]GBet Online Casino PH: Official GBet Login, Register & App Download for Premium Slots Experience premium gaming at GBet Online Casino PH! Access the official GBet login, GBet register for free, or start your GBet app download to play top GBet slots. visit: gbet
[7742]Evotaya: The Best Slot Online in Philippines. Quick Login, Easy Register, Official App Download, and Secure Link Alternatif for Big Wins. Join Evotaya, the best slot online in Philippines! Experience quick evotaya login, easy register, official app download, and secure link alternatif for big wins. visit: evotaya