beritakecelakaan.id – Pada Senin pagi, 13 Oktober 2025, Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli, bersama tim kelurahan membongkar polisi tidur dari ban bekas di Jalan Madupuro. Polisi tidur tersebut dipasang oleh warga bernama Mawardi alias Adi di depan rumahnya. Fadli bertindak atas keluhan warga mengenai banyaknya paku yang menonjol pada polisi tidur tersebut, yang menyebabkan ban kendaraan bocor. Saat proses pembongkaran, Adi muncul dan melakukan protes. Terjadi cekcok antara keduanya, yang berujung pada Adi mendorong Fadli hingga jatuh ke dalam parit. Akibat kejadian tersebut, tangan Fadli mengalami pembengkakan.
Tindakan Lurah dan Proses Hukum
Setelah kejadian, Fadli melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Timur dengan tuduhan penganiayaan. Polisi segera menangkap Adi dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menetapkan Adi sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Reaksi Pemerintah Kota Medan
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan. Bobby berharap peristiwa serupa tidak terulang dan mengingatkan pentingnya menghormati tugas dan kewenangan pejabat publik.
Penyelesaian Secara Damai
Pada 17 Oktober 2025, Fadli dan Adi sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Fadli mencabut laporannya setelah Adi dan keluarganya menyampaikan permohonan maaf. Proses rekonsiliasi berlangsung di Polsek Medan Timur, dengan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai. Fadli berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga komunikasi dan saling menghormati dalam menyelesaikan permasalahan.
