JAKARTA, BERITAKECELAKAAN.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Putusan berlaku bagi Ivon Setia Anggara (65), pelaku tabrak lari yang menewaskan lansia berinisial S (82) di Penjaringan, Jakarta Utara. Ketua Majelis Hakim, Hapsari Retno, menyatakan Ivon lalai dalam mengemudi sehingga menimbulkan kematian. Hakim menambahkan, jika denda tidak dibayar, Ivon wajib menjalani kurungan tambahan dua bulan. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman 1,5 tahun.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Jalan Perumahan Taman Grisenda, RW 10, Kapuk Muara. Saat itu, korban S tengah joging di tepi jalan kompleks. Ivon melaju dengan kecepatan 40–50 kilometer per jam di jalan sempit, padahal batas aman hanya 20 kilometer per jam. Mobil menabrak korban dari belakang hingga terkapar bersimbah darah. Rekaman CCTV menunjukkan kendaraan berhenti sebentar, lalu kembali melaju tanpa menolong korban. Anak korban, Haposan, menyatakan ayahnya masih berdarah-darah sementara pengemudi awalnya berbelit-belit mengenai insiden itu. Korban dirawat tiga hari di ICU, namun meninggal dunia.
Tanggapan dan Dampak Putusan
Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, mengapresiasi keberanian majelis hakim menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis ini sedikit mengobati kekecewaan keluarga atas tuntutan jaksa yang dianggap ringan. Hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf secara sungguh-sungguh. Ivon yang semula berstatus tahanan kota kini langsung menjadi tahanan rutan setelah sidang selesai. Keluarga korban berharap keputusan ini menjadi efek jera bagi pengemudi lain agar bertanggung jawab.
Rekomendasi Keselamatan dan Etika Berkendara
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengemudi agar selalu memperhatikan kecepatan dan keselamatan di area perumahan. Masyarakat diimbau mengawasi pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan kompleks. Pengemudi wajib menolong korban jika terjadi kecelakaan, serta melaporkan kejadian ke pihak berwenang. Kepatuhan terhadap rambu, batas kecepatan, dan etika berkendara dapat mencegah kecelakaan tragis seperti yang menimpa S.
