beritakecelakaan.id – Minggu malam, 5 Oktober 2025, suasana Jalan Poros Betang–Pakkasalo berubah mencekam setelah terjadi kecelakaan maut. Seorang pengendara motor Yamaha Nmax bernama Rudi, warga Kaleleng Pai, Kelurahan Gentungan, Gowa, menabrak mobil Isuzu Traga Max yang berhenti di badan jalan. Rudi melaju dari arah Betang menuju Pakkasalo dengan kecepatan cukup tinggi.
Ia tidak sempat menghindar saat melihat mobil pick up bernopol DD 8481 SN milik M. Idris, warga Desa Mattirotasi, Maros Baru, yang parkir di tepi jalan. Benturan keras membuat bagian depan motor rusak berat dan tubuh korban terpental beberapa meter.
Identitas Korban dan Kerugian yang Terjadi
Rudi kehilangan nyawanya di lokasi kejadian sebelum warga sempat memberi pertolongan. Motor yang ia kendarai ringsek di bagian depan, sedangkan mobil pick up mengalami kerusakan kecil di bagian belakang. Petugas memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp6 juta akibat insiden tersebut. Dua saksi mata, Anwar (42) dan Mursal (34), melihat mobil tersebut sudah parkir di badan jalan sejak beberapa waktu. Mereka menilai posisi mobil sangat berbahaya karena menghalangi jalur kendaraan lain, apalagi tanpa lampu hazard atau tanda peringatan. Warga sekitar langsung mendatangi lokasi dan mencoba membantu sebelum polisi tiba untuk melakukan pemeriksaan.
Tindakan Polisi dan Imbauan Keselamatan
Petugas Satlantas Polres Maros tiba tak lama setelah menerima laporan warga. Mereka segera mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi di sekitar lokasi. Plt. Kapolsek Lau, AKP Muhammad Azis, menegaskan bahwa kecelakaan ini menjadi tanggung jawab Satlantas Polres Maros. Ia meminta pengemudi agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan, terutama pada malam hari.
Polisi juga mengingatkan pengendara agar selalu waspada, menjaga jarak aman, dan mengontrol kecepatan. Menurut Azis, parkir sembarangan sering memicu kecelakaan fatal, terutama ketika jalan gelap dan sepi.
Kecelakaan di Maros menyoroti pentingnya disiplin dan kesadaran pengemudi dalam berlalu lintas. Kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal. Pengendara perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama di jalan gelap tanpa penerangan memadai. Pemerintah dan aparat lalu lintas harus memperkuat pengawasan di jalur rawan kecelakaan dan memasang rambu larangan parkir di titik strategis.Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melapor bila melihat kendaraan parkir sembarangan di jalur utama. Langkah kolaboratif antara warga, polisi, dan pemerintah bisa menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran parkir.
