beritakecelakaan.id – Polsek Bukit Batu akhirnya membongkar fakta mengejutkan di balik kematian seorang operator kapal di kanal petak 17 PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA). Awalnya, pihak perusahaan melaporkan kasus ini sebagai kecelakaan kerja. Namun, setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan bukti yang mengarah pada tindakan pembunuhan.
Kronologi Penemuan dan Laporan Awal
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Korban bernama Nordi alias Wak Tompuk (45) ditemukan sudah tidak bernyawa di kapal pompong besi. Pada saat itu, pihak perusahaan langsung melaporkan kematian korban sebagai kecelakaan kerja.
Namun, laporan tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Polisi melihat beberapa kejanggalan pada kondisi jasad korban. Oleh karena itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil analisis akhirnya memperkuat dugaan bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan, melainkan akibat kekerasan.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Selanjutnya, Polsek Bukit Batu melakukan ekspose kasus pada 24 September 2025. Kapolsek Kompol Rohani Akbar menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan FA (18), rekan kerja korban, sebagai tersangka. Menurut polisi, FA berprofesi sebagai helper alat berat di perusahaan yang sama.
Fakta penyelidikan menunjukkan bahwa FA dan korban sempat terlibat pertengkaran di atas kapal. Akibat emosi yang tidak terkendali, FA menyerang korban dengan sebilah parang. Setelah korban jatuh dan tak berdaya, FA lalu mendorong tubuhnya ke kanal. Tidak berhenti di situ, tersangka bahkan menyiram air ke dalam kapal untuk menghilangkan bercak darah.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah FA. Barang-barang itu antara lain sebilah parang, ember berwarna kuning, sikat lantai merah muda, kaos hitam, dan celana levis. Semua barang tersebut diyakini berkaitan langsung dengan upaya tersangka menutupi kejahatannya.
Motif, Pasal, dan Ancaman Hukuman
Motif utama pembunuhan ini muncul karena sakit hati. FA mengaku merasa dihina oleh korban, sehingga timbul dendam mendalam. Pertengkaran kecil akhirnya berubah menjadi tragedi berdarah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dengan pasal-pasal tersebut, FA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Rohani Akbar menegaskan bahwa jajarannya akan memproses kasus ini secara profesional. Lebih jauh lagi, ia menekankan pentingnya penyelidikan mendalam setiap kali muncul laporan kecelakaan kerja dengan indikasi mencurigakan.
Dampak Sosial dan Harapan Keluarga
Kasus ini memberi dampak besar bagi keluarga korban. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan sekaligus memberikan keadilan bagi almarhum. Selain itu, masyarakat juga menaruh perhatian besar karena kasus ini semula dianggap kecelakaan biasa, tetapi ternyata mengandung unsur pidana serius.
Masyarakat dapat belajar banyak dari peristiwa ini. Pertama, konflik di lingkungan kerja harus dikelola dengan sabar. Kedua, setiap pertengkaran sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi, bukan kekerasan. Terakhir, pihak perusahaan juga perlu bekerja sama lebih aktif dengan aparat jika terjadi insiden mencurigakan.
Akhirnya, pengungkapan kasus ini mengingatkan semua pihak bahwa emosi yang tidak terkendali dapat membawa bencana. Oleh karena itu, menjaga hubungan kerja yang sehat menjadi kunci penting agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.