beritakecelakaan.id Polda Jawa Tengah mengumumkan akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelar perkara kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa penyidik kini menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyidik Satlantas Polrestabes Semarang bekerja secara intensif dan mendalam agar kasus ini dapat terungkap secara jelas.
Polisi Memperoleh Saksi dan Bukti
Hingga kini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Penyidik memeriksa saksi, termasuk Ilham yang membonceng Iko sebelum kejadian, pengendara Vario, serta anggota Brimob yang ada di lokasi hingga mengantar korban ke rumah sakit. Polisi juga sudah mengantongi hasil visum serta rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar penting untuk memastikan apakah peristiwa ini murni kecelakaan lalu lintas atau terdapat faktor lain.
Pentingnya Gelar Perkara untuk Keterbukaan
Langkah melibatkan LPSK bertujuan memberikan perlindungan bagi saksi maupun keluarga korban. Artanto menyebutkan bahwa gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal akan membantu memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Polisi juga berencana menggelar rekonstruksi peristiwa di lokasi kejadian. Saksi menghadiri rekonstruksi ini, sementara penyidik melengkapinya dengan bukti teknis agar publik menilai langsung jalannya investigasi.
Keanehan dalam Dugaan Kematian dan Respons Keluarga
Kematian Iko terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, saat berlangsung aksi unjuk rasa. Pihak keluarga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan. Mereka menyebut adanya luka lebam di wajah korban yang dianggap tidak wajar. Selain itu, laporan menyebut bahwa sebelum meninggal, Iko sempat mengigau dan mengatakan tidak ingin dipukuli. Dugaan muncul bahwa korban mengalami peristiwa yang bukan murni kecelakaan. Keluarga juga mempertanyakan adanya selisih waktu hampir dua jam sejak kejadian hingga korban dibawa ke rumah sakit. Pertanyaan ini menambah sorotan publik terhadap penanganan awal kasus.
Harapan dan Panggilan Transparansi
Dengan melibatkan LPSK, Polda Jateng berharap masyarakat dapat melihat bahwa penanganan perkara berjalan terbuka. Penyidik meminta semua pihak bersabar agar penyidikan berlangsung lancar dan objektif. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan menjawab keraguan publik mengenai penyebab kematian Iko, apakah benar kecelakaan lalu lintas atau terdapat indikasi kekerasan lain yang harus diusut.
Keterlibatan lembaga eksternal seperti LPSK sekaligus menegaskan bahwa polisi ingin menjaga kepercayaan publik. Dengan perlindungan yang memadai, saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan.
Pada akhirnya, kebenaran peristiwa yang menimpa mahasiswa Unnes tersebut dapat terungkap secara terang.