beritakecelakaan.id Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pada Selasa pagi, 16 September 2025, seorang siswi SMP berusia 13 tahun bernama Lintang Dwi Priyanti meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo. Peristiwa ini terjadi saat Lintang hendak berangkat sekolah bersama ibunya, Sunarti Wanti (42), dengan menggunakan sepeda motor.
Perjalanan yang semula rutin berubah menjadi tragedi ketika motor yang mereka kendarai berserempetan dengan kendaraan lain saat mencoba mendahului sebuah truk trailer. Hilangnya keseimbangan membuat motor terjatuh ke arah kiri dan masuk ke bawah ban belakang truk, sehingga menewaskan Lintang di lokasi kejadian.
Kronologi Peristiwa di Jalan Raya Tenaru
Berdasarkan informasi dari kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, Lintang dibonceng ibunya dengan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi M 6571 NQ. Motor mereka melaju di jalur utama Tenaru yang pada jam tersebut cukup padat oleh aktivitas masyarakat.
Kondisi Korban dan Penanganan Darurat
Petugas kepolisian bersama warga yang melihat kejadian segera mengevakuasi korban. Petugas menemukan Lintang sudah tidak bernyawa karena luka parah di bagian tubuhnya. Sementara itu, Sunarti mengalami luka sobek di tangan kanan dan kepala. Ia segera dibawa ke Rumah Sakit Anwar Medika, Sidoarjo, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Jenazah Lintang kemudian dievakuasi ke rumah duka untuk dimakamkan oleh keluarga. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga teman sekolah dan warga sekitar yang mengenalnya sebagai anak rajin dan ceria.
Aturan Jam Operasional Truk dan Pelanggarannya
Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, menegaskan bahwa kecelakaan ini dipengaruhi oleh pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat. Sesuai peraturan, truk trailer seharusnya tidak beroperasi pada jam-jam sibuk pagi hari di jalur padat. Aturan tersebut dibuat untuk menekan angka kecelakaan yang sering melibatkan kendaraan besar.
Namun kenyataannya, masih banyak sopir truk yang melanggar aturan demi efisiensi waktu dan distribusi barang. Polisi menekankan bahwa pelanggaran semacam ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, terutama di jalan perkotaan yang ramai dengan kendaraan pribadi, pelajar, maupun pekerja.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Polisi langsung mengamankan sopir truk bernama Aris Yudianto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Laka Lantas Polres Gresik telah turun ke lapangan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sopir tetap mengemudikan truk pada jam terlarang sehingga ia melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil. Mereka juga mengingatkan seluruh pengendara, baik kendaraan berat maupun pribadi, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan, menurut polisi, jauh lebih penting daripada sekadar mengejar waktu tempuh.
Pelajaran dari Tragedi
Kecelakaan ini memberikan pelajaran penting tentang urgensi keselamatan di jalan raya. Banyak pengguna jalan, terutama pengendara motor, berusaha mendahului kendaraan besar tanpa memperhitungkan risiko. Padahal, jarak pandang yang terbatas dan perbedaan ukuran kendaraan bisa menimbulkan bahaya besar.
Kasus Lintang seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak. Sopir kendaraan berat wajib mematuhi aturan operasional. Pengendara motor juga perlu lebih berhati-hati saat mendahului, terutama jika berboncengan dengan anak.
Tragedi di Gresik memperlihatkan bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas utama. Setiap pengendara memiliki tanggung jawab, bukan hanya terhadap dirinya sendiri, tetapi juga terhadap orang lain di jalan. Tanpa kepatuhan terhadap aturan, potensi kecelakaan akan terus menghantui.