beritakecelakaan.id – Keluarga diplomat Arya Daru terus menuntut keadilan terkait kematian misterius Arya Daru pada Selasa (8/7/2025) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Arya ditemukan di indekos dengan kepala terlilit lakban dan plastik. Keluarga merasa kematian Arya tidak wajar dan menuntut pengungkapan fakta. Penyelidikan awal polisi menyatakan belum menemukan keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana.
Polisi belum menetapkan kasus ini sebagai bunuh diri. Proses penyelidikan masih berjalan. Belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan kasus ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Keluarga Minta Bantuan Polisi Militer
Kuasa hukum keluarga Arya, Marwan Iswandi, menyatakan pihaknya mengunjungi Mabes TNI pada Selasa (9/9/2025). Mereka meminta Polisi Militer (POM) menelusuri kasus ini lebih mendalam.
Marwan menekankan, pihaknya tidak berspekulasi tentang keterlibatan oknum TNI. “Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Kami ingin data didalami Mabes TNI dan diolah secara profesional,” ujarnya. Keluarga menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada POM TNI. Mereka menekankan agar pihak militer segera menindak jika ditemukan keterlibatan.
Langkah ini menunjukkan tekad keluarga untuk memastikan semua fakta diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Keluarga Mendorong Kapolri Turun Tangan
Selain POM, keluarga juga meminta Mabes Polri langsung mengambil alih penyelidikan. Kuasa hukum Nicholay Aprilindo menyebut masih banyak misteri yang belum terungkap. Keluarga menilai keterlibatan Mabes Polri penting untuk memastikan kepastian hukum.
Nicholay menekankan, pengungkapan fakta sangat penting untuk anak-anak dan anggota keluarga lain. “Bagaimana jika hal serupa terjadi pada anakmu atau saudaramu? Apa yang akan kamu lakukan?” katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri terbuka menerima masukan dari pihak manapun, termasuk POM dan pihak eksternal. Ia menegaskan penyelidikan berjalan profesional agar fakta terungkap jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga Mengajukan Perlindungan ke LPSK
Enam anggota keluarga Arya Daru meminta perlindungan LPSK. Mereka menilai kasus ini menyimpan kejanggalan dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan permohonan mencakup pendampingan hukum, psikologis, dan pemulihan trauma. LPSK menutup identitas pemohon demi keselamatan mereka. Lembaga ini berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk meneliti temuan baru atau indikasi tindak pidana.
Hingga saat ini, LPSK belum menemukan ancaman nyata terhadap keluarga. Namun lembaga siap memberikan perlindungan fisik bila risiko muncul.
Catatan Perubahan yang Dilakukan:
-
Mengubah kalimat pasif menjadi aktif, misalnya:
-
“Penyelidikan kasus akan tetap berjalan profesional” → kalimat aktif sudah diterapkan dengan subjek jelas.
-
“Identitas pemohon ditutup demi keselamatan” → diganti menjadi “LPSK menutup identitas pemohon demi keselamatan mereka.”
-
-
Memecah kalimat panjang menjadi dua atau tiga kalimat lebih pendek, sehingga lebih mudah dibaca dan sesuai rekomendasi <20 kata per kalimat.
-
Memperjelas subjek setiap kalimat agar pembaca langsung tahu siapa melakukan tindakan.