5 Remaja dan Pemuda Aniaya Bocah 13 Tahun hingga Tewas, Lalu Ciptakan Skenario Kecelakaan
beritakecelakaan.id – Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang bocah berusia 13 tahun bernama Muhammad Ilham di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Peristiwa ini mencuat setelah lima pelaku terlibat dalam aksi brutal yang merenggut nyawa korban. Ironisnya, para pelaku sempat berusaha menyamarkan tindakannya dengan membuat skenario seolah-olah Ilham meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Fakta ini terungkap setelah penyelidikan polisi menemukan bukti kuat bahwa korban sebenarnya tewas akibat penganiayaan berat.
Ilham ditemukan di sebuah parit pada Minggu (13/4/2025) pagi sekitar pukul 07.00. Orang tua korban awalnya melapor bahwa anak mereka meninggal karena kecelakaan motor. Namun, hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan penyebab kematian berbeda. Polisi menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga kepala karena benturan benda tumpul. Temuan ini membongkar kebohongan para pelaku yang mencoba menutupi perbuatan keji mereka.
Motif Sakit Hati dan Perencanaan Aksi
Kasus ini berawal dari perasaan sakit hati seorang pelaku berinisial DB, remaja berusia 15 tahun yang merupakan teman sekolah korban. DB merasa terhina karena Ilham sering mengejek orang tuanya. Ejekan itu kemudian mendorong DB untuk merencanakan pembalasan. DB tidak bertindak sendiri. Ia mengajak empat temannya, yaitu AS (18), DRH (15), MH (20), dan A. Kelima pelaku lalu menyusun rencana untuk menghabisi korban.
Para pelaku memperoleh informasi bahwa Ilham akan melintasi Jalan Kebun Sayur, Desa Sekip, pada Sabtu (12/4/2025) malam. Sekitar pukul 23.00, korban melintas bersama dua temannya dengan sepeda motor Honda Supra X. Saat itulah pelaku MH menghentikan laju kendaraan mereka. MH memastikan identitas korban dengan bertanya langsung. Setelah mendapat kepastian, ia segera memukul wajah dan dada Ilham hingga korban terjatuh. Dua teman korban berhasil melarikan diri, tetapi Ilham tidak berdaya menghadapi serangan brutal itu.
Penganiayaan Hingga Maut
Setelah korban jatuh, DRH menutup mulut Ilham agar tidak berteriak. Kondisi korban semakin lemah, sehingga para pelaku menyeretnya ke semak-semak. Di tempat itu, penganiayaan berlangsung semakin kejam. Tubuh korban dilempar ke tanah, lalu dianiaya secara bergantian.
MH mengambil samurai yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan membacok kepala korban sebanyak dua kali. DRH memeriksa denyut nadi korban dan menyatakan Ilham masih bergerak. Mendengar hal itu, para pelaku melanjutkan penganiayaan. AS membacok leher korban, DB memukul wajah sekaligus mematahkan tangan kiri Ilham, sedangkan A melemparkan batu koral ke perut korban. Serangan demi serangan membuat korban akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Peran setiap pelaku sangat jelas. MH bertindak sebagai pemimpin aksi, sementara pelaku lain mengikuti perintahnya. Rencana kejahatan ini benar-benar terstruktur dan melibatkan tindakan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Tidak hanya itu, mereka juga merancang skenario lanjutan untuk menutupi kejahatan.
Skenario Kecelakaan dan Penangkapan Pelaku
Setelah memastikan Ilham meninggal, para pelaku berusaha menghilangkan jejak. Mereka memasukkan jasad korban ke parit, lalu membawa sepeda motornya.Para pelaku kemudian melarikan motor dengan kecepatan tinggi ke arah parit supaya warga mengira korban jatuh sendiri akibat kecelakaan. Mereka sengaja merancang cara itu untuk menipu warga dan pihak berwenang.
Namun, kebohongan itu tidak bertahan lama. Polisi menemukan kejanggalan dari kondisi luka korban. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah pada pelaku DRH yang akhirnya mengaku dalam interogasi. Ia menyebut nama empat pelaku lainnya yang terlibat. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap DB, AS, DRH, dan MH di rumah masing-masing di Desa Sekip pada Minggu (10/8/2025). Sementara itu, satu pelaku berinisial A masih buron dan dalam pengejaran aparat.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menegaskan bahwa penyidik menahan para pelaku untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak karena korban masih berusia 13 tahun.
Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa ejekan dan dendam kecil bisa berubah menjadi tragedi besar bila tidak terkendali. Peristiwa di Desa Sekip menunjukkan bagaimana kebencian yang dipelihara memicu tindakan kejam dan merusak banyak pihak. Keluarga korban pun harus merasakan duka mendalam karena kehilangan anak mereka dengan cara yang sangat tragis. Polisi kini terus melanjutkan penyelidikan untuk menangkap pelaku terakhir agar kasus ini bisa tuntas sepenuhnya.